Pembangunanpun dilakukan pada tahun 1997 dengan membuat aliran sungai dan waduk yang kedalamannya mencapai 34 meter. Pada tahap pertama ini dibangun sungat bawah tanah sepanjang 2.600 meter. maka waduk dirancang agar air tidak masuk langsung ke dalam penampungan tapi terlebih dulu dibuat mengalir ke pipa-pipa. Kasihan warga yang tinggal di
Tempatperlindungan yang disiapkan mulai dari stasiun hingga pusat perbelanjaan
sumberair di desa tersebut sangat terbatas dan struktur tanah karst atau kapur membuat tanah tidak bisa menahan air. Kondisi ini mengakibatkan air langsung mengalir menuju sungai bawah tanah dengan kedalaman mencapai 100 meter. "Sementara sumur dangkal yang dibuat warga jumlahnya begitu terbatas," terangnya, Rabu (31/8) di UGM.
Sebelummembangun sumur resapan, kamu harus memperhatikan beberapa faktor di bawah ini: 1. Pada kondisi permukaan air tanah yang dalam, sumur resapan perlu dibuat secara besar-besaran. Sebab, tanah benar-benar memerlukan suplai air melalui sumur resapan. 2. Tekstur dan pori-pori tanah akan memengaruhi resapan air.
Tandonair cor tanam bawah tanah surabaya & Tandon air cor tanam bawah tanah sidoarjo 085231279313 dan dengan garansi penuh sehingga membuat aman para konsumen kami. Tandon air atau tangki air surabaya dan tangki air sidoarjo merupakan suatu alat yang digunakan untuk mengumpulkan air. Mengumpulkan air disini biasanya lebih mengarah pada
Airbawah tanah memiliki peran yang penting dalam menjaga keseimbangan dan ketersediaan bahan baku air, baik untuk makhluk hidup, rumah tangga dan industri. danau dan penampungan air alami merupakan air tanah yang muncul kembali ke permukaan. BMKG Kandungan Air Tanah. Air tanah memiliki kandungan yang dikelompokkan menjadi 4 kelompok
PokjaAMPL : Air Minum dan Penyehatan Lingkungan. Jakarta, Kompas - Sebagai tindak lanjut kunjungan Gubernur Sutiyoso ke beberapa investor potensial di Timur Tengah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengirimkan tim untuk mempresentasikan proyek saluran penampungan air bawah tanah atau deep tunnel reservoir ke Islamic Development Bank (IDB).
CaraMembuat Sumur Biopori. Tentukan posisi sumur resapan. Sebelum melubangi tanah, jika tanahnya kering, maka basahi dulu dengan air agar proses pengeboran lebih mudah. Buat lubang silindris ke dalam tanag dengan diameter 10 cm. Ambil bor, dan posisikan bor tegak lurus permukaan tanah. Putar bor searah jarum jam.
gOw8WCW. 1 pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi wajib menyusun rencana penambangan yang mengacu pada dokumen studi kelayakan yang sudah disetujui; 2 rencana penambangan meliputi rencana penambangan tahunan, triwulan, dan bulanan, 3 rencana penambangan triwulan dan bulanan dituangkan dalam rencana kerja teknis penambangan yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang; 4 rencana penambangan dan rencana kerja teknis penambangan paling kurang memuat i. letak dan geometri cadangan ii. sistem dan tata cara penambangan; iii. urutan penambangan yang meliputi lokasi, luas, elevasi penambangan, dan tata waktu; iv. urutan penimbunan batuan penutup yang meliputi lokasi, luas, elevasi, kapasitas penimbunan batuan penutup, dan tata waktu; v. metode pemberaian batuan penutup dan volume batuan penutup yang dibongkar; vi. metode pengangkutan di jalan pertambangan; vii. rencana produksi yang meliputi tonase/volume, kualitas/kadar, cut off grade, stripping ratio, dan mining recovery, serta sisa umur tambang; viii. urutan penumpukan komoditas yang meliputi lokasi, luas, kapasitas penumpukan, dan tata waktu; ix. sistem pengelolaan air tambang; x. sistem pengelolaan geoteknik; dan/atau xi. jenis, jumlah dan kapasitas peralatan; 5 urutan penambangan disajikan pada bentuk peta yang dilengkapi dengan penampang melintang cross section dan tabel yang berisi i. kemajuan dan arah penambangan; dan ii. lokasi, luas, dan elevasi blok. 6 urutan penimbunan batuan penutup disajikan dalam bentuk peta yang dilengkapi dengan penampang melintang cross section dan tabel yang berisi i. kemajuan dan arah penimbunan; dan ii. lokasi, luas, elevasi, dan kapasitas timbunan. 7 dalam hal pemberaian batuan penutup menggunakan metode peledakan, rencana peledakan paling kurang memuat a geometri dan dimensi pengeboran dan jumlah lubang ledak; b powder factor; c fragmentasi; dan d pola peledakan yang mempertimbangkan arah, hasil, dan dampak peledakan. 8 sistem pengelolaan air tambang disajikan dalam bentuk peta dan tabel yang memuat a saluran penyaliran dan arah penyaliran; b lokasi, dimensi, dan kapasitas fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang; c jumlah dan kapasitas pompa yang mempertimbangkan debit air tambang; dan d data curah hujan dan durasi hujan yang diukur secara terus-menerus sejak dimulainya kegiatan kontruksi; 9 sistem pengelolaan geoteknik paling kurang memuat a geometri dan dimensi bukaan tambang dan timbunan dan/atau lubang bukaan bawah tanah; b kriteria pergerakan; c metode dan jadwal pemantauan pergerakan lereng tambang dan timbunan dan/atau lubang bukaan bawah tanah; dan d tindak lanjut hasil pemantauan pergerakan lereng tambang dan timbunan dan/atau lubang bukaan bawah tanah. e peta potensi bahaya longsor hazard map berdasarkan hasil asesmen terhadap kondisi lereng dan peta mitigasi bahaya longsor yang paling kurang meliputi zona bahaya, zona aman, tempat berkumpul muster point, serta jalur evakuasi apabila terjadi kondisi bahaya; dan f dalam hal nilai faktor keamanan dan probabilitas longsor lereng tambang, faktor keamanan lereng timbunan dengan menggunakan kohesi dan sudut gesek residual, dan faktor keamanan lubang bukaan tambang bawah tanah tidak memenuhi nilai dalam studi kelayakan maka berdasarkan hasil kajian teknis yang paling kurang meliputi geometri dan dimensi bukaan tambang dan timbunan, umur pakai, faktor keamanan, upaya penguatan, rencana pemantauan dan tindak lanjut serta analisis risiko. 10 Pelaksanaan kegiatan penambangan dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten. a Mineral dan Batubara Dalam melaksanakan penambangan permukaan membuat rencana penambangan dan rencana kerja teknis penambangan paling kurang memuat i. metode dan tata cara penambangan; ii. sekuen penambangan; iii. pengembangan bukaan tambang; iv. sistem pengelolaan air tambang; v. sistem pengelolaan geoteknik; vi. rencana produksi meliputi tonase dan/atau volume, kualitas atau kadar, cut off grade, stripping ratio, dan mining recovery serta sisa umur tambang; dan/atau vii. jenis, jumlah dan kapasitas peralatan; b Mineral Bukan Logam dan Batubara i. urutan penambangan disajikan dalam bentuk peta yang paling kurang dapat menjelaskan lokasi, kemajuan, dan arah penambangan. ii. urutan penimbunan batuan penutup disajikan dalam bentuk peta yang paling kurang dapat menjelaskan lokasi, kemajuan, dan arah penimbunan; iii. sistem pengelolaan air tambang dan air larian yang paling kurang memuat saluran penyaliran, sistem penyaliran, dan penirisan air tambang; iv. sistem pengelolaan geoteknik memuat sekurangkurangnya geometri dan dimensi bukaan tambang dan timbunan, program pemantauan, dan mitigasi longsor; v. pelaksanaan kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan mengacu yaitu dilakukan paling kurang oleh satu orang Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten. a Mineral dan Batubarai. Pembersihan Lahan Land Clearing; ii. Penanganan Tanah Pucuk iii. Pemberaian batuan rock breakage iv. Pengupasan Batuan Penutup v. Pengupasan Material Lumpur vi. Penimbunan Batuan Penutup di Luar Bukaan Tambang Out Pit Dump vii. Penimbunan Batuan Penutup di Dalam Bukaan Tambang In Pit Dump viii. Penimbunan Material Lumpur ix. Penggunaan Tanggul Laut Sea Dyke dalam Penambangan x. Pengalihan sungai xi. Pengalihan Jalan Umum xii. Penambangan Bersama Perbatasan WIUP xiii. Penempatan Batuan Penutup di Luar WIUP xiv. Penggalian Mineral dan Batubara xv. Lereng Penambangan xvi. Lereng Akhir Penambangan xvii. Pengelolaan Air Tambang xviii. Penumpukan Mineral dan Batubara xix. Jalan Pertambangan b Mineral Bukan Logam dan Batuan 1 Pengupasan Batuan Penutup Mineral Bukan Logam dan Batuan i. rencana kerja teknis penambangan untuk pengupasan batuan penutup pada mineral bukan logam dan batuan paling sedikit terdiri atas rencana bulanan; ii. geometri dan dimensi pengupasan batuan penutup berdasarkan rekomendasi dalam dokumen studi kelayakan yang telah disetujui; 2 Penggalian Mineral Bukan Logam dan Batuan i. dalam hal komoditas tambang bukan logam dan batuan difungsikan untuk kebutuhan industri maka mengacu pada ketentuan dalam penggalian komoditas tambang mineral dan batubara; ii. kemajuan penggalian didokumentasikan dalam bentuk peta yang dilaksanakan sekurang-kurangnya setiap bulan; 3 Lereng Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam hal ditemukan tanda-tanda dan/atau kejadian longsor paling kurang dilakukan i. langkah pengamanan terhadap lereng; ii. meningkatkan intensitas pemantauan pergerakan lereng; iii. memastikan kestabilan lereng dan tindak lanjut hasil pemantauan; dan iv. melakukan penyelidikan geoteknik dalam rangka memperbaharui rekomendasi geometri dan dimensi bukaan tambang yang ada; 4 Lereng Akhir Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan i. pengaturan geometri dan dimensi lereng akhir penambangan sesuai dengan dokumen studi kelayakan; ii. dalam hal terdapat perubahan geometri dan dimensi lereng akhir penambangan dari dokumen studi kelayakan yang telah disetujui, dapat menjelaskan rekomendasi geometri dan dimensi yang baru; iii. penjelasan perubahan rekomendasi geometri dan dimensi yang baru disampaikan kepada Kepala Inspektur Tambang; 5 Pengelolaan Air tambang dan Air Larian Mineral Bukan Logam dan Batuan i. jarak minimal fasilitas pengendapan ke tepi terluar penambangan berdasarkan kajian teknis; ii. dalam hal di area penambangan memotong akuifer, membuat penampungan air untuk dapat dimanfaatkan. 6 Penumpukan Mineral Bukan Logam dan Batuan Tempat penumpukan mineral Bukan Logam dan Batuan paling kurang dapat mempertimbangkan i. keberadaan area yang terdapat cadangan. ii. daya dukung terhadap tumpukan dan alat yang digunakan; iii. sistem penyaliran yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi; dan iv. kapasitas tempat penumpukan; 7 Penambangan dengan Kawat Gergaji Mineral Bukan Logam dan Batuan i. dalam hal dilakukan pemotongan batuan menggunakan kawat gergaji diamond wire sawing maka ditempatkan pada tempat yang datar; ii. pengeboran untuk lubang tempat kawat gergaji saling menyambung; iii. pemotongan batuan dengan kawat gergaji memperhatikan kekar dari batuan; iv. kekuatan dari kawat gergaji lebih kuat dari kekuatan batuan yang akan dipotong; v. besaran blok disesuaikan dengan rencana kerja teknis penambangan; 8 Pelaksanaan Penambangan pada Tambang Semprot Dalam melaksanakan penambangan bawah tanah membuat rencana penambangan dan rencana kerja teknis penambangan paling kurang memuat a metode dan tata cara penambangan; b sekuen penambangan; c pengembangan lubang bukaan tambang; d sistem ventilasi; e sistem pengelolaan air tambang; f sistem pengelolaan geoteknik; g sistem penyanggaan; h rencana produksi meliputi tonase dan/atau volume, kualitas atau kadar, cut off grade, minimum thickness, dan mining recovery serta sisa umur tambang; dan/atau i jenis, jumlah, dan kapasitas peralatan. 2 Sekuen penambangan, Pengembangan lubang bukaan, Sistem ventilasi, Sistem pengelolaan air tambang, Sistem pengelolaan geoteknik dan Sistem penyanggaan. a sekuen penambangan disajikan dalam bentuk peta dan tabel yang berisi kemajuan, sekuen, dan arah penambangan; lokasi, dimensi lubang bukaan, dan level lubang bukaan; b pengembangan lubang bukaan tambang bawah tanah mencakup paling kurang lokasi, dimensi, dan panjang bukaan jalan masuk; metode penerowongan; jumlah dan/atau volume dari batuan samping, batubara, dan/atau bijih tergali hasil penerowongan; c sistem ventilasi mencakup paling kurang kebutuhan dan kualitas udara setiap area; peralatan meliputi lokasi, jenis, jumlah, dan kapasitas peralatan ventilasi; jaringan ventilasi dalam bentuk peta yang mencakup debit dan arah aliran udara, jumlah dan lokasi pintu angin, serta jalur evakuasi keadaan darurat; pemeliharaan dan perawatan sarana ventilasi; pemantauan kualitas udara meliputi kelembaban, temperatur, kandungan gas oksigen, gas berbahaya dan/atau beracun, dan debu serta kuantitas udara meliputi kecepatan aliran dan volume; d sistem pengelolaan air tambang sekurang-kurangnya memuat peta pengelolaan air tambang yang mencakup paling kurang cebakan air, lokasi, elevasi, dimensi dan kapasitas fasilitas penampungan air tambang, dimensi saluran, dan arah penyaliran; jumlah dan kapasitas pompa utama dan cadangan yang mempertimbangkan debit air tambang terbesar ditambah 15% lima belas persen; pemeliharaan dan perawatan sarana pengelolaan air tambang; e sistem pengelolaan geoteknik memuat paling kurang geometri dan dimensi lubang bukaan; kriteria pergerakan; metode dan jadwal pemantauan pergerakan lubang bukaan; tindak lanjut hasil pemantauan pergerakan lubang bukaan; peta potensi bahaya runtuhan hazard map berdasarkan hasil asesmen terhadap kondisi lubang bukaan dan peta mitigasi bahaya runtuhan yang paling kurang mencakup zona bahaya, zona aman, tempat berkumpul muster point, serta jalur evakuasi apabila terjadi kondisi bahaya; dan pemutakhiran data geoteknik. f sistem penyanggaan menjelaskan paling kurang umur pakai bukaan; jenis dan tipe serta jumlah penyangga minimum; jarak antar penyangga; peralatan instalasi penyangga; quality assurance; pemantauan kestabilan penyangga; dan pemeliharaan dan perawatan. a Pembuatan Jalan Masuk b Lubang Bukaan c Penyanggaan d Ventilasi e Pengelolaan Air Tambang Bawah Tanah f Pengelolaan Lumpur wet muck g Longwall Mining h Penyangga Alami i Amblesan Permukaan Surface Subsidence a penambangan dengan metode tambang bawah air menggunakan Kapal Keruk. b dalam melaksanakan penambangan bawah air membuat rencana penambangan dan rencana kerja teknis penambangan paling kurang memuat 1 metode dan tata cara penambangan; 2 penambangan meliputi sekuen, lokasi, luas, kedalaman penggalian, blok, dan tata waktu; 3 pengelolaan waste meliputi lokasi, luas, kapasitas penimbunan waste, dan tata waktu; 4 metode penggalian batuan penutup dan volume batuan penutup yang dibongkar dan dipindahkan; 5 rencana produksi meliputi tonase dan/atau volume, kualitas atau kadar, cut off grade, mining recovery dan sisa umur tambang; 6 sistem pengelolaan air kerja dan akses/lintasan kerja; 7 jenis, jumlah dan kapasitas peralatan; c Penambangan dilengkapi dengan peta dan tabel yang berisi paling kurang 1 kemajuan dan arah penambangan; dan 2 lokasi, luas, dan kedalaman blok. a Kapal Keruk yang dioperasikan di pertambangan memiliki spesifikasi teknis dan memenuhi kriteria unjuk kerja peralatan yang meliputi physical availability PA, mechanical availability MA, utilization of availability UA, effective utilization EU, dan produktivitas; b dalam merencanakan lokasi penambangan kapal keruk yang beroperasi di laut mempertimbangkan kondisi cuaca sepanjang tahun, morfologi dasar laut, jalur lalu lintas kapal, dan bentuk endapan; c penempatan lokasi operasional sesuai dengan koordinat yang telah direncanakan dan telah ditetapkan oleh bagian survei; d koordinat yang telah ditetapkan diukur dengan menggunakan peralatan global navigation satellite system gnss; e posisi operasional kapal keruk dapat dipantau secara real time dan dipastikan tidak keluar dari WIUP; f dalam hal kapal keruk dioperasikan pada fasilitas pengendapan maka ketentuan pada huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikecualikan; g Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku penambangan bawah air dengan Kapal Keruk termasuk pemeliharaan dan perawatan; h Kapal Isap dan Ponton Isap Produksi 1 dalam hal pengoperasian kapal keruk dengan metode kapal isap dan ponton isap produksi mempertimbangkan jarak aman operasi antar kapal paling kurang sejauh jangkauan operasi; 2 dalam hal pengoperasian kapal keruk dengan metode ponton isap produksi paling kurang memenuhi persyaratan teknis, persyaratan operasional, rancang bangun dan tata cara operasional; a jenis, jumlah, dan kapasitas peralatan dilengkapi dengan informasi unjuk kerja peralatan; b peralatan utama dan peralatan pendukung memenuhi kelaikan teknis; c unjuk kerja peralatan meliputi ketersediaan fisik atau physical availability PA adalah persentase waktu ketersediaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara waktu kerja ditambah waktu tidak beroperasi/tunggu dibagi dengan waktu kerja ditambah waktu tidak beroperasi/tunggu dan waktu perbaikan. PA = [W+S/W+S+R] x 100%. Dimana W = Waktu kerja atau working hours jam, R = Waktu perbaikan atau repair hours jam, S = Waktu tidak operasi/tunggu atau standby hours jam ketersediaan mekanik atau Mechanical availability MA adalah persentase waktu ketersediaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara waktu kerja dibagi waktu kerja ditambah waktu perbaikan. MA = [W/W+R] x 100% .Dimana W = Waktu kerja atau working hours jam, R = Waktu perbaikan atau repair hours jam, utilization of availability UA adalah persentase waktu ketersediaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara waktu kerja dibagi waktu kerja ditambah waktu tidak operasi/tunggu. UA = [W/W+S] x 100%. Dimana W = Waktu kerja atau working hours jam, S = Waktu tidak operasi/tunggu atau standby hours jam effective utilization EU adalah persentase efektifitas penggunaan alat yang dihitung berdasarkan perbandingan antara waktu kerja dibagi waktu kerja ditambah waktu tidak operasi/tunggu dan waktu perbaikan. EU = [W/W+R+S] x 100% .Dimana W = Waktu kerja atau working hours jam, R = Waktu perbaikan atau repair hours jam, S = Waktu tidak operasi/tunggu atau standby hours jam. pencapaian produktivitas adalah aktual produksi per satuan waktu dibagi target produksi per satuan waktu dikali seratus persen. Pencapaian Produktivitas = [Produkivitas Aktual / Target Produksi] x 100% d Nilai unjuk kerja peralatan utama ketersediaan fisik atau physical availability pa peralatan tambang paling kurang 90% sembilan puluh persen; ketersediaan mekanik atau mechanical availability ma peralatan tambang paling kurang 85% delapan puluh lima persen; ketersediaan penggunaan atau utilization of availability ua peralatan tambang paling kurang 75% tujuh puluh lima persen; efektifitas penggunaan atau effective utilization eu peralatan tambang sekurang-kurangnya 65% enam puluh lima persen; pencapaian produktivitas peralatan tambang sekurang-kurangnya mencapai 85% delapan puluh lima persen dari target produktivitas yang telah ditetapkan; e dalam rangka menghindari antrian atau waktu tunggu maka match factor/keserasian alat muat dan angkut diupayakan mendekati satu; f dalam hal digunakan peralatan dengan teknologi baru, mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal; g peralatan utama tetap dilakukan pemeliharaan dan perawatan untuk mempertahankan nilai mechanical availability MA dari kondisi sejak tidak Alat Gali-Muat b Alat Angkut c Rope Haulage Derek dan Hoist d Load Haul Dump LHD e Truk Tambang Bawah Tanah Underground truck f Peralatan Pendukung Supporting Unit g Alat Gali Mekanis Kontinyu