Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) prinsip yang harus dilaksanakan dalam suatu negara hukum, yaitu: supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan didepan hukum (equality before the law) dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). Dalam pelaksanaannya ketiga hal tersebut dijabarkan dalam menunjukkan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, upaya memahami suasana kebatinan (geistichenhentergrund) yang menjadi latar belakang perumusan yuridis dari Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu keniscayaan. Prinsip musyawarah (Syura). Negara harus mengedepankan musyawarah dalam mengambil segala keputusan dan setiap keputusan, kebijakan dan peraturan. (QS Al-Syura, 42: 36-39) Prinsip Keadilan (Al-‘Adl). Prinsip ini tidak boleh dilanggar oleh sebuah pemerintahan, apapun bentuk pemerintahan itu. (QS An-Nisa, 4: 58) Prinsip kebebasan (Al-Hurriyyah). Seiring perkembangan jaman, beberapa negara yang menganut sistem civil law telah menerapkan metode omnibus law dengan tujuan menyelesaikan permasalahan tumpang tindihnya regulasi dan birokrasi.[7]Salah satunya adalah negara Vietnam yang menyatukan berbagai ketentuan peraturan perpajakan di dalam satu UU.[8] Kritik Terhadap Perubahan RUU KUHP: Perspektif Hukum Pidana dan Hak Warga Negara 100 ALADALAH - VOLUME 2, NO. 1, JANUARI 2024 seluruh rakyat boleh berupa hak asasi manusia, hak warga negara dan Memaksankan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemberintah. Pengawasan oleh hakim yang merdeka. Superioritas hukum tidak dapat ditampilkan, jika aturan-aturan hukm hanya dilaksanakan organ pemberintah. Oleh karena itu dalam setiap negara hukum diperlukan pengawasan oleh hakim yang merdeka. Prinsip-prinsip demokrasi. Perwakilan politik. Menurut Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum sepatutnya Indonesia menjamin keamanan warga negaranya dan menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertingginya. 6 Artis Cantik Kini Punya Banyak Tato, Nomor 4 Gambarnya Unik Lambang Negara Indonesia dan Inggris. A. Kekuatan UUD 1945. UUD 1945 memiliki Pembukaan yang memuat nilai-nilai dasar perjuangan dan cita-cita bangsa yang telah mempersatukan bangsa Indonesia yang amat majemuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila termaktub di dalam Pembukaan. Demikian pula prinsip kedaulatan rakyat sebagai dasar KWSvd.